
ByAdhi Prasetyo Utomo, S.H., LL.M.
23 September 2025
Tata Kelola PDP: Centralized, Decentralized, atau Hybrid?
Sejak Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi berlaku pada Oktober 2024, banyak organisasi di Indonesia mulai menyusun langkah konkret untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi tersebut. Namun dalam praktiknya, ada satu pertanyaan menarik yang muncul; seperti apa bentuk tata kelola Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang ideal? Apakah sebaiknya bersifat centralized, decentralized, atau hybrid?.
Pemilihan model tata kelola PDP tentu tidak bisa disamaratakan. Setiap organisasi memiliki struktur, proses bisnis, dan risiko yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk memahami kelebihan dan tantangan dari masing-masing pendekatan sebelum menentukan strategi yang tepat.
1. Centralized: Semua Terkonsentrasi di Pusat
Model centralized menempatkan seluruh tanggung jawab pengelolaan PDP di satu unit pusat, biasanya tim Pejabat/Petugas Pelindungan Data Pribadi atau Data Protection Office (DPO Office) yang berada di kantor pusat atau holding. Semua kebijakan, pelaksanaan kepatuhan/ compliance, penanganan insiden, hingga pelatihan dikelola secara terpusat. Contohnya adalah perusahaan holding yang memiliki beberapa perusahaan, namun semua pelaksanaan Pelindungan Data Pribadi dikelola dari kantor pusat/holding. Dalam model ini, kantor pusat/holding menjadi pusat kendali untuk seluruh kebijakan dan strategi PDP, sementara perusahaan anak hanya sebagai pelaksana. Keunggulannya adalah kontrol yang kuat dan konsistensi kebijakan di seluruh organisasi. Namun, tantangannya adalah kurangnya fleksibilitas untuk menyesuaikan implementasi PDP di perusahaan atau unit operasional yang memiliki kebutuhan unik.
2. Decentralized: Otonomi Tiap Unit
Sebaliknya, model decentralized memberikan kewenangan lebih besar kepada masing-masing unit atau entitas regional untuk mengelola kepatuhan terhadap PDP. DPO tetap ada, namun lebih berperan sebagai penasihat atau fasilitator. Pendekatan ini umum diterapkan di perusahaan multinasional, di mana tiap anak perusahaan di negara berbeda memiliki kebijakan dan sistem Pelindungan Data Pribadi masing-masing yang disesuaikan dengan hukum lokal. Keunggulan model ini adalah fleksibilitas tinggi dan respons cepat terhadap konteks lokal. Namun, tantangannya adalah potensi inkonsistensi dan informasi yang tidak sama (silo informasi) pada tiap perusahaan.
3. Hybrid: Kombinasi yang Seimbang
Model hybrid menggabungkan keunggulan centralized dan decentralized, di mana tata kelola dan pelaksanaan implementasi Pelindungan Data Pribadi pada satu perusahaan dan perusahaan lain dapat berbeda sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan. Maka, dapat saja perusahaan satu mengimplementasi tata kelola centralized yang dikelola holding, sedangkan perusahaan lain dalam holding yang sama mengelola pelindungan data pribadi secara mandiri (decentralized).
Kesimpulan
Salah satu faktor keberhasilan implementasi Pelindungan Data Pribadi bergantung pada pelaksanaan tata kelola yang sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan masing-masing perusahaan. Baik centralized, decentralized, maupun hybrid memiliki keunggulan dan kekurangannya sehingga penerapan yang tepat menjadi kunci.
Penulis:
Adhi Prasetyo Utomo, S.H., LL.M.
Privacy Consultant PRIVASIMU
Sumber:
International Association of Privacy Professionals, Certified Information Privacy Manager (CIPM) Body of Knowledge, IAPP, 2019.
Popular Articles

Mendiskusikan Tingkat Kematangan PDP
Assoc. Professor. Awaludin Marwan, S.H., M.H., M.A., Ph.D.

Fakta Terkini: 23andMe Mengajukan Kebangkrutan, Apa Artinya Ini Bagi Data Genetik Anda?
Adhi Prasetyo Utomo, S.H., LL.M.

WPDC 2025: Paving the Way for Data Privacy Policy
Linda Liona, Spsi, MPA.

Kepemimpinan Privasi
Assoc. Professor. Awaludin Marwan, S.H., M.H., M.A., Ph.D.

AI Deep Learning dan Pelindungan Data Pribadi
Adhi Prasetyo Utomo

Nasib DPO
Assoc. Professor. Awaludin Marwan, S.H., M.H., M.A., Ph.D.

Rezim Pelindungan Data Pribadi: Apa sajakah yang berubah?
Eryk Budi Pratama, M.Kom, M.M, CIPM, CIPP/E, FIP

Memperbincangkan RoPA
Assoc. Professor. Awaludin Marwan, S.H., M.H., M.A., Ph.D.

Diskursus AI, Keamanan Siber dan Privasi
Adith Aulia Rahman

Diskursus Filsafat Hukum Pelindungan Data Pribadi
Assoc. Professor. Awaludin Marwan, S.H., M.H., M.A., Ph.D.

Dinamika Kontrak Pelindungan Data Pribadi
Assoc. Professor. Awaludin Marwan, S.H., M.H., M.A., Ph.D.

Perjalanan dalam Menerapkan Pelindungan Data Pribadi (Maret 2024)
Eryk B.Pratama, M.Kom, M.M, CIPM, CIPP/E, FIP

Mengurai Makna Persetujuan Eksplisit: Studi Kasus Planet49
Intan Reffina, S.H.

DPA Belgia vs Facebook : Perselisihan Kepentingan dan Kewenangan
Ade Nuraini Rahmawati

Tantangan Implementasi Pelindungan Data Pribadi
Awaludin Marwan

Know Your Rights as a Data Subject According to the PDP Regulation.
Shafira Nadya Nathasya

Cross-Border Transfer of Personal Data.
Shafira Nadya Nathasya

Existence and Obligations of Personal Data Controllers Based on Regulation Number 27 of 2022
Alfina Nailul Maghfiroh

Company Data Leaked Due to Employee Actions, What is the Legal Basis?
Yanuar Ramadhana Fadhila