image

ByAssoc. Professor. Awaludin Marwan, SH, MH, MA, PhD

28 April 2024

Sumber: https://www.edpb.europa.eu/

Dinamika Kontrak Pelindungan Data Pribadi

Komponen paling penting dalam pelindungan data pribadi adalah kajian terhadap kontrak. Kontrak ini mempunyai banyak fungsi dalam lingkup kepatuhan pelindungan data pribadi. Kontrak bisa digunakan sebagai fungsi konsensus antara pihak yang saling berikrar dan berjanji.

Jika salah satu mengingkari, maka akan ada konsekuensinya. Baik hubungan diantara pihak yang mulai tidak harmonis. Bahkan bayang-bayang denda administratif dan pidana yang menanti. Sehingga penting kiranya menghargai sebuah kontrak dan atensi terhadapnya.

Meskipun, sebenarnya, Prof Satjipto Rahardjo banyak mengutip Stewart Macaulay ahli hukum kontrak Amerika. Bahwa sesungguhnya, kontrak hanya digunakan untuk ‘formalitas’ saja. Setelah ditanda-tangani, pada umumnya, kontrak akan dimasukkan ke dalam laci. Jika terdapat perselisihan, para pengusaha Amerika lebih memilih ‘jalur bisnis’ dan memegang teguh prinsip efisiensi (Marwan, 2021).

Namun juga banyak pertikaian muncul dari kontrak. Dalam direktori putusan mahkamah agung 2024, perkara tentang wanprestasi sebanyak 106.379 perkara. Cukup banyak. Kehati-hatian terhadap penyusunan kontrak perlu diketengahkan.

Kesesuaian Asas

Ajaran-ajaran dalam kelas sekolah hukum dari zaman kolonial memberikan pesan. Bahwa asas-asas dalam sebuah perjanjian itu penting untuk dijadikan dasar penyusunan dan implementasi kontrak. Begitu halnya dalam lingkup pelindungan data pribadi.

Asas-asas perjanjian sudah seharusnya mengilhami setiap bait yang ditulis. Bahkan, mungkin kontrak bisa batal demi hukum apabila tidak sesuai dengan asas. Asas ini pula akan diperdebatkan saat terjadi perselisihan di ruang persidangan.

Asas ini berfungsi sebagai sokoguru hukum perjanjian, landasan paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum, dan pedoman orientasi pelaksanaan kontrak (Sinaga, 2018). Setidaknya ada beberapa asas yang penting untuk disebutkan disini.

Diantaranya, asas Kebebasan Berkontrak, Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata jo. Pasal 1337 KUH Perdata, Asas Konsensualisme Pasal, Pasal 1320 KUH Perdata, Asas Pacta Sunt Servanda, Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata dan Asas Itikad Baik (Een goede trouw), Pasal 1338 Ayat (3) KUH Perdata.

Kita bebas berkontrak dengan siapa pun. Baik itu statusnya sebagai pengendali, prosesor, pengendali bersama, subjek data, dan seterusnya. Asas konsensualisme ini yang juga cukup urgen. Bahkan mempengaruhi keabsahan dari sebuah kontrak. Salah satu klausul dalam pasal ini adalah 'sebab yang halal.' Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak boleh, misalnya menyusun kontrak pemrosesan data pribadi untuk bisnis perjudian onine, pornografi, narkoba dan seterusnya yang merupakan tindak kejahatan. Tidak boleh juga, bagi sektor keuangan, melakukan penawaran produk tanpa persetujuan eksplisit dari konsumen.

Berbeda dari sektor lain, penawaran produk barangkali bisa dilakukan dengan dasar pemrosesan kepentingan yang sah. Namun sektor industri keuangan, terdapat larangan penawaran produk tanpa persetujuan langsung oleh subjek data berdasarkan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Keuangan.

Sehingga dalam kontrak pun, perlu disebutkan dasar pemrosesan persetujuan secara eksplisit. Supaya kontrak tidak gugur lantaran absennya sebab yang halal ini, jika ternyata ada pemrosesan untuk penawaran produk tanpa persetujuan konsumen di sektor industri keuangan.

Tidak hanya di sektor keuangan. Asas-asas perjanjian ini juga perlu diperhatikan oleh semua sektor. Asas ini juga nantinya akan banyak didiskusikan saat terjadi perselisihan di meja hijau (Samsiati, 2022). Setiap kontrak pelindungan data pribadi perlu memperhatikan asas keseimbangan. Kepatutan dihaturkan secara setara antara hak dan kewajiban masing-masing pihak secara pantas dan seimbang (Irayadi, 2021).

Asas ini yang memberi pondasi pada sebuah kontak, termasuk kontak antara para pengendali, prosesor dan/ atau pengendali bersama. Asas proporsionalitas, misalnya. Perlu dirujuk, sebagai perwujudan dari komitmen untuk ‘sama rasa dan sama bahagia, yang tidak hanya sekadar hubungan matematis saja (Sarbini, 2022).

Dan, yang terpenting adalah kontrak harus dijalankan dengan prinsip itikad baik (goede trouw). Tanpa niat baik para pihak, sedari awal akan tersandung sengketa yang tak berkesudahan (Khalid, 2023), termasuk perjanjian di sektor privasi.

Ruang Lingkup Kontrak PDP

Beberapa waktu yang lalu, PRIVASIMU menerbitkan infografis tentang pedoman penyusunan kontrak. Tulisan ini setidaknya merujuk pada infografis tersebut. Pertama kali dalam menyusun kontrak adalah identifikasi para pihak. Apakah pihak tersebut sebagai pengendali, prosesor atau pengendali bersama.

Hak dan kewajiban di antara dua belah pihak ini, antara pengendali, prosesor dan pengendali bersama ini jelas akan sangat berbeda. Pengendali yang punya aktivitas pengumpulan data, pernyataan privasi, klausul syarat dan ketentuan, berhubungan langsung dengan subjek data.

Para pihak ini juga akan berbeda perlakuannya apabila melibatkan subjek data. Klausul syarat dan ketentuan, permintaan persetujuan pemrosesan, dan penyediaan layanan aduan subjek data adalah bagian perjanjian yang menarik didiskusikan lebih lanjut.

Setelah para pihak, topik tentang ketentuan umum dan/ atau definisi perlu disepakati bersama. Apa yang dimaksud dengan data pribadi, subjek data pribadi, pengendali, prosesor, pejabat atau petugas pelindungan data pribadi atau Data Protection Officer (PPDP/ DPO), dan seterusnya.

Domain dari kontrak privasi ini akan menyebutkan dasar pemrosesan data pribadi, tujuan pemrosesan data pribadi dan jenis data pribadi apa saja yang diproses dalam hubungan kontrak ini, seperti: nama lengkap, jenis kelamin, alamat, dan seterusnya, dalam siklus pemrosesan data pribadi: pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, perbaikan, penampilan, sampai dengan penghapusan.

Hak dan kewajiban para pihak perlu juga diperhatikan. Diantaranya adalah Mematuhi prinsip-prinsip dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengenai pelindungan data pribadi; Mempunyai dasar pemrosesan data pribadi; Melakukan perekaman kegiatan pemrosesan data pribadi; Menyediakan prosedur dan mekanisme permintaan hak subjek data; dan bagi prosesor mendapatkan persetujuan tertulis dari pengendali melakukan pemrosesan data pribadi berdasarkan perintah pengendali;

Turunan hak dan kewajiban bisa sangat banyak sekali, tergantung dengan kebutuhan dan kondisi para pihak.

Dalam kontrak juga perlu membahas soal mekanisme keamanan data, retensi, transfer data dan penyelesaian sengketa.

Dalam UU No 27 memungkinkan adanya kesempatan untuk melakukan upaya mediasi dan arbitrase, sebelum ditempuh jalur litigasi apabila terdapat perselisihan dalam pemrosesan data pribadi di antara para pihak.

Writer:

Assoc. Professor. Awaludin Marwan, SH, MH, MA, PhD

Founder & CEO HeyLaw-Privasimu

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Referensi:

Afif Khalid. Analisis Itikad Baik sebagai Asas Hukum Perjanjian. Jurnal Legal Reasoning. Vol. 5 No. 2 Juni 2023.,

Awaludin Marwan. Teori Hukum Progresif 4.0. Yogyakarta: Thafa Media, 2021.,

Satjipto Rahardjo. Hukum dan Perilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik. Kompas. Jakarta: Kompas, 2009.,

Samsiati. Reconstruction of Niet Ontvankelijke Verklaard Verdict in the Law of Civil Procedure as a Manifestation of Fast, Simple, Low Cost and Complete Principle of Justice. Yuridika, Vol 37 No. 3, September 2022.,

Sarbini. Eksistensi Asas Proporsionalitas dalam Hukum Perjanjian: Manifestasi dan Dinamika. Al-Qhisthas. Vol. 13 No. 1, Juni 2022

Muhammad Irayadi. Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian. Hermeneutika, Vol. 5 No. 1 Februari 2021.,

Niru Anita Sinaga. Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum, Vol 7 No. 2 Desember 2018.,